Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 53 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN KEWAJIBAN BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan harga pasar dan biaya produksi. (2) Besarnya tarif PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan. (3) Besarnya PSDH tersebut dalam ayat (1) diperlakukan dengan tidak memperhatikan tujuan penggunaan pemasaran kayu. (4) Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Your Correction