Correct Article 3
PP Nomor 53 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN KEWAJIBAN BANK
Current Text
(1) PSDH wajib dibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
(2) Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Your Correction
