Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 225.000,-- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.