Article 1
PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1957 diubah sebagai berikut:
a. dalam pasal-pasal 1, 3 dan 4, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" diubah menjadi : "setelah mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan";
b. dalam pasal-pasal 2 dan 5, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" dihapuskan;
c. dalam pasal 3, kata-kata "Menteri-Menteri" diubah menjadi:
"Menteri".
Pasal II…