Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk meningkatkan kapasitas produksi guna penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian dalam negeri. (21 Penugasan peningkatan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri.
Your Correction