Correct Article 2
PP Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Current Text
(1) Nilai penyertaan modal negara sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Rp2.00O.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah).
l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2024.
Your Correction
