Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi: a. kelapa sawit maksimum 1O0.000 (seratus ribu) hektare; b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare; c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; 3 d. kakao. . . d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare; g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional. (3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/ atau tujuan strategis lainnya. (5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
Your Correction