Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 52 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 3 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2L Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6638), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction