Correct Article 87
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Current Text
Badan berwenang melaksanakan pembinaan dan/atau inspeksi terhadap setiap orang yang melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tanpa izin.
Your Correction
