Correct Article 7
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Current Text
(1) Kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan.
(21 Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran.
(3) Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan program kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(5) Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, pengalihan, danlatau Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan oleh Pemeganglnn.
(6) Pemegang lzin dalam melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis risiko.
(71 Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
