Correct Article 5
PP Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Current Text
Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
Your Correction
