Correct Article 61
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara:
a. memberikan layanan konsultasi;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau
c. melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.
Your Correction
