Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara: a. memberikan layanan konsultasi; b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau c. melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.
Your Correction