Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi a. memfasilitasi pameran produk unggulan; b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran; c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri; e. sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual; f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Your Correction