Correct Article 57
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
a. keterampilan;
b. akses pemagangan di perusahaan; dan/atau
c. bimbingan teknis pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan potensi sumber daya.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
a. pendampingan psikososial; dan/atau
b. pendampingan kerja.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan 'kebutuhan Penyandang Disabilitas dan mempertimbangkan hasil asesmen pekerja sosial profesional agar dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri.
Your Correction
