Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pelatihan dan pendampingan; c. pemberian stimulan; d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan f. bimbingan lanjut.
Your Correction