Correct Article 55
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan dan pendampingan;
c. pemberian stimulan;
d. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
e. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
f. bimbingan lanjut.
Your Correction
