Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. sosial; d. ketenagakerjaan; dan/atau e. ekonomi. Pasal54...
Your Correction