Correct Article 53
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. ketenagakerjaan; dan/atau
e. ekonomi.
Pasal54...
Your Correction
