Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara: a. penelitian terkait nilai dasar yang hidup di masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas; dan b. dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Your Correction