Correct Article 50
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan cara:
a. peningkatan keinginan dan pemberian tanggung jawab bagi Penyandang Disabilitas;
b. peningkatan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan bagi Penyandang Disabilitas; dan
c. peningkatan peran dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Your Correction
