Correct Article 49
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai dasar;
d. pemberian akses; dan/atau
e. pemberian bantuan usaha.
Your Correction
