Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Your Correction