Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial. (2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial; b. rencana bimbingan lanjut; dan c. kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
Your Correction