Correct Article 38
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan masyarakat.
Your Correction
