Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan masyarakat.
Your Correction