Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan bagi Penyandang Disabilitas. (2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas; b. menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya; c. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah. (3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Your Correction