Correct Article 36
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas;
b. menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya;
c. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
d. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
(3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Your Correction
