Correct Article 33
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan
g. bimbingan lanjut.
(2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan masalah dan pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
Your Correction
