Correct Article 31
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya untuk membantu Penyandang Disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.
(3) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
(a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
