Correct Article 30
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
( 1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak;
b. meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan
c. memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak.
(3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 31 . .
REPUBLIK INDONESIA
Your Correction
