Correct Article 28
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
SK No OO7170 A
(2) Terapi...
_18_
(2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
