Correct Article 25
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas ;
b. mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
c. menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga penerima rujukan.
(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(4) Rujukan sebagair4ana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
