Correct Article 24
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
b. memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;
c. melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;
d. memantau dukungan atau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau
e. memantau perkembangan Penyandang Disabilitas dalam bekerja atau berwirausaha.
(3) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal25...
trRESIDEN
-t6-
Your Correction
