Correct Article 23
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.
(2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:
a. bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas;
b. bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
c. bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
d. pemantapan dan penyaluran.
(3) Bimbingan .
_ 15_
(3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
