Correct Article 22
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa.
(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
