Correct Article 21
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan.
(2) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan fisik dan nonfisik.
(3) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
