Correct Article 16
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Penyandang Disabilitas.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan perlindungan khusus.
(3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dengan didampingi oleh pekerja sosial profesional.
(4) Perawatan
(4) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Your Correction
