Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan a. b. c. d e f.bimbingan... f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan Aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbinganresosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa: a. terapi fisik; b. terapi mental spiritual; c. terapi psikososial; d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan; e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak; f. dukunganAksesibilitas; dan/atau g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas. (3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.
Your Correction