Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction