Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.
Your Correction