Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada: a. Penyandang Disabilitas; b. keluarga Penyandang Disabilitas; c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau d. komunitas Penyandang Disabilitas. Pasal 8 . trRESIDEN
Your Correction