Correct Article 73
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d.organisasi...
d. organisasi keagamaan;
e. organisasi sosial kemasyarakatan;
f. lembaga swadaya masyarakat;
g. organisasi profesi;
h. badan usaha; dan
i. LKS.
Your Correction
