Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d.organisasi... d. organisasi keagamaan; e. organisasi sosial kemasyarakatan; f. lembaga swadaya masyarakat; g. organisasi profesi; h. badan usaha; dan i. LKS.
Your Correction