Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana; b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga; c. melakukan pengembangan sistem; d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Your Correction