Correct Article 68
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan rujukan;
b. mengadakan jejaring kemitraan;
c. menyediakan fasilitas; dan/atau
d. menyediakan informasi.
SK No OO7189 A
Your Correction
