Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa: a. sandang, pangan, dan papan; b. pelayanankesehatan; c. pelayanan pendidikan; d. penyediaan tempat penampungan sementara; e. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan; f. uang tunai; g. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri; h. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan; i. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; j. alat bantu; dan/atau k. penyediaan pemakaman.
Your Correction