Correct Article 67
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa:
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanankesehatan;
c. pelayanan pendidikan;
d. penyediaan tempat penampungan sementara;
e. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
f. uang tunai;
g. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
h. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
i. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;
j. alat bantu; dan/atau
k. penyediaan pemakaman.
Your Correction
