Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil. (2) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai. (3) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (4) Pemberian (4) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction