Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk: a. bantuan langsung; b. penyediaan Aksesibilitas; dan/atau c. penguatan kelembagaan. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lanjut usia.
Your Correction