Correct Article 65
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan Aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lanjut usia.
Your Correction
