Correct Article 63
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Sasaran Perlindungan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
Your Correction
