Correct Article 46
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1) mencakup:
a. pelatihan;
b. konseling;
c. perawatan sementara; atau
d.' bantuan lain yang berkaitan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk:
a. pelatihan keterampilan hidup; atau
b. terapi okupasi.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri Penyandang Disabilitas agar dapat menerima kondisi diri, mengevaluasi kelemahan, dan belajar mengatasinya sehingga dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
(4) Perawatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga, merawat, dan melindungi Penyandang Disabilitas yang bersifat sementara.
(5) Bantuan .
(5) Bantuan lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, dan/atau pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
