Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial. (2) Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction