Correct Article 43
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
SK No OO7178 A
(3) Asuransi
(3) Asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.
(4) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Your Correction
