Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk menjamin Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Your Correction