Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi Sosial; b. Jaminan Sosial; c. Pemberdayaan sosial; dan d. Perlindungan Sosial. Pasal5...
Your Correction