Correct Article 3
PP Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
Your Correction
